Breaking

Tuesday, December 20, 2022

Sering Mampir ke Rumah Makan, Sopir Ekspedisi Ini Ternyata Cabuli Bocah 11 Tahun

 

NEGARATOTO Seorang sopir ekspedisi lintas Sumatera, KD (53), ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berinisial B (11). Perbuatan itu terungkap setelah pelaku mencabuli korban enam kali.

Pelaku merupakan warga Pekanbaru, Riau. Dia sering mampir di sebuah rumah makan di kawasan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Saat itu dia sering bertemu dengan korban sehingga mencari cara untuk memperdaya korban. Alhasil mulai Oktober 2022, pelaku berhasil mencabuli korban untuk pertama kalinya.

Ternyata, aksi serupa terus berulang setiap pelaku mampir di rumah makan itu. Kebetulan, korban tinggal bersama ibunya di indekos yang berdampingan dengan rumah makan tersebut.

Pada aksi keenam kali pada pertengahan bulan ini, pelaku tepergok ibu korban sedang berbuat cabul di kamar. Pelaku pun dilaporkan ke polisi dan tak lama kemudian ditangkap.

Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto mengungkapkan, tersangka mengaku sudah enam kali berbuat cabul terhadap korban, termasuk saat dipergoki. Dia terlanjur kepincut dengan korban yang sering ia lihat ketika mampir di rumah makan.

"Tersangka membujuk korban dan terjadilah perbuatan itu setiap dia mampir makan. Kebetulan indekos korban berada di samping rumah makan," ungkap Deby, Selasa (20/12).

Aksi tersangka terbilang nekat karena berbuat cabul di kamar, saat ibu korban tidur di kamar sebelah. Beruntung, ibunya terbangun dan memiliki firasat terjadi sesuatu pada anaknya.

"Ibunya sempat mencari ke WC dan depan rumah. Begitu buka pintu kamar dia kaget ada tersangka bersama anaknya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment