Breaking

Saturday, December 3, 2022

Revisi UU IKN, Ada Apa?

 

NegaratotoPemerintah mengusulkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Aturan yang jadi dasar pemindahan ibu kota ke Kalimantan itu belum genap setahun disahkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap beberapa alasan pemerintah mengajukan revisi ke DPR. UU IKN perlu lebih disempurnakan. Salah satunya untuk memudahkan pendanaan membangun ibu kota baru.

"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan beberapa alasan pemerintah mengajukan revisi. Pertama, pemerintah ingin mendengar masukan masyarakat. Apalagi UU IKN beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, revisi untuk memperjelas status IKN. Apakah itu sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga. "Itu ingin kita pertajam," kata Suharso.

Ketiga, pemerintah ingin merapihkan aturan turunan UU IKN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Pemerintah ingin aturan tersebut diperkuat langsung diatur dalam undang-undang.

Keempat, mengenai hak tanah. Investor menginginkan tidak hanya mendapatkan hak tanah selama 90 tahun atau dua kali lipatnya. Tetapi agar tanah di IKN juga bisa dibeli.

"Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun. Tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana? Itu kita sedang masukkan aturan itu," ungkap Suharso.

Kelima, pemerintah ingin merevisi mekanisme pembiayaan IKN. Kemudian, terakhir soal pengaturan kewenangan kementerian atau lembaga terhadap IKN.

"Kemudian ketiga mengenai struktur pembiayaannya, kemudian yang keempat kewenangan-kewenangan di kementerian lembaga bisa dimandatkan langsung, pass through langsung ke otorita," jelas Suharso.

Revisi UU IKN diajukan pemerintah untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Baleg DPR RI menerima usulan tersebut dengan catatan. Dua fraksi Demokrat dan PKS menolak revisi tersebut, NasDem yang semula abstain akhirnya bersikap menerima revisi.

"Itu sudah disetujui mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk dimasukkan ke prolegnas menjadi prioritas 2023," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).

Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.

No comments:

Post a Comment