NEGARATOTO - Empat pegawai negeri sipil (PNS) yang menyuap bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dituntut dua tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (19/12).
Keempat terdakwa yakni Pj Sekda Pemkab Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh dituntut dalam berkas berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Jaksa Ikhsan Fernandi meminta hakim yang diketuai Bambang Setyo Widjanarko memutuskan keempatnya bersalah atas pemberian uang kepada Mukti Agung Wibowo, dan terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhi masing-masing terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara. Tuntutan dilakukan secara bergantian di mana Yanuarius mendapat giliran pertama," kata Ikhsan Fernandi.
Keempatnya dinilai secara sadar memberikan sejumlah uang kepada Mukti Agung Wibowo atas jabatan yang diembannya saat ini. Uang tersebut diberikan masing-masing terdakwa kepada Adi Jumal Widodo yang merupakan kepanjangan tangan dari Mukti Agung Wibowo.
Dalam persidangan sebelumnya, Mukti Agung mengakui telah menggunakan untuk berbagai kegiatan operasional sebagai bupati. Selain itu, uang juga digunakan untuk membayar tim sukses dan membeli tanah.
"Ada sosialisasi di lapangan dan juga ada untuk tim sukses dan ada kegiatan-kegiatan yang luar kota," jelasnya dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko mempertanyakan kepada terdakwa Mukti Agung, apakah dia mengangkat pejabat tersebut karena dijanjikan uang syukuran, Mukti Agung sempat mengelak. Namun setelah dicecar, ia mengakui bahwa uang syukuran termasuk ukuran subyektif yang menjadi penilaiannya.
"Pertimbangan dari Adi Jumal dan loyalitas. Loyalitas termasuk memberikan uang syukuran," tandasnya.
No comments:
Post a Comment