Breaking

Wednesday, November 2, 2022

Pistol Polisi Meletus saat Dibersihkan, Menyasar Kepala Pengemudi Mobil hingga Tewas

 

NegaratotoNasib nahas dialami seorang pengendara mobil bernama Suhardi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Suhardi tewas setelah terkena peluru nyasar polisi saat melintas di Pos Polisi Simpang Garuda, Pontianak, Kalbar.

Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadian berawal ketika dua anggota Polantas bernama FM dan T beristirahat di Pos Garuda setelah mengatur lalu lintas pada Rabu (2/11) pukul 11.30 WIB.

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," kata Suryanbodo di Pontianak, dikutip Antara.

Suryanbodo menjelaskan, senjata itu meletus saat dibersihkan. Kemudian peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek pos polisi dan memantul hingga ke luar ruangan lalu mengenai korban yang melintas.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," ujar dia.

Pelaku Terancam Dipecat

Suryanbodo menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Dia memastikan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman korban.

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntor mengatakan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra mengatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.

"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," kata Andrea.


No comments:

Post a Comment