Breaking

Saturday, October 29, 2022

Polisi Bidik Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

 

Negaratoto Polri mengungkap ada potensi tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa untuk menetapkan status itu.

"Ada (potensi tersangka baru), menunggu petunjuk jaksa dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi pada Sabtu (29/10).

Namun, Dedi belum bisa menyampaikan ke publik siapa pihak yang berpotensi sebagai tersangka baru itu. Alasannya, proses penyidikan dari Bareskrim Polri masih berlangsung.

"Nanti dulu. Sama dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP," katanya..

Periksa 15 Saksi

Meski begitu, Dedi mengatakan bahwa penyidik terus memeriksa para saksi untuk mengusut tragedi Kanjuruhan. "Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan 15 orang," ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri telah resmi menahan enam tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus orang. Mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan

Keenam tersangka yakni Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabagops Polres Malang; AKP Hasdarman, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim; dan AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.

Mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur. "Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya.

Tiga tersangka dari warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP

No comments:

Post a Comment