Breaking

Sunday, October 23, 2022

Ini Wajah dan Identitas Terduga Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi

 

NEGARATOTO Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sudah mengetahui wajah dan identitas terduga pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat. Akibat ulah terduga pelaku, korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan identitas pelaku pembunuhan itu diduga bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, yang merupakan warga Kota Bandung.

"Tersangka ini memang sudah teridentifikasi berdasarkan hasil penyesuaian dari beberapa data dan informasi, serta alat-alat bukti yang dijadikan petunjuk untuk mengembangkan informasinya, sehingga disimpulkan tersangka ini sebagai pelakunya," kata Ibrahim di Polres Cimahi, Minggu (23/10). Dikutip dari Antara.

Kini Ical sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, kata dia, polisi pun kini masih memburu tersangka tersebut.

"Sampai hari ini, kita berupaya untuk membuat DPO untuk kita sebar luaskan kepada masyarakat agar tersangka bisa secepatnya diamankan dan diproses sesuai hukum yang ada," bebernya.

Ibrahim menjelaskan, pelaku memiliki ciri-ciri memiliki tinggi badan sekitar 160 sentimeter, kurus dan memiliki tato di kedua lengannya dengan motif batik.

Dalam hal ini, menurutnya polisi menjerat Ical dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan. Karena, kata Ibrahim, pelaku sempat diduga meminta ponsel milik korban sebelum melakukan penusukan.

"Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," bebernya.

Sebelumnya, aksi penusukan itu terjadi pada Rabu (19/10) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu korban yang berinisial PS (12) ditusuk oleh pelaku di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, saat korban hendak pulang dari kegiatan mengaji di masjid.

Kejadian penusukan itu sempat diketahui dari rekaman video CCTV di sekitar lokasi. Setelah kejadian penusukan itu, PS langsung dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.

No comments:

Post a Comment