Negaratoto - Polres Lampung Utara melakukan penggerebekan terhadap tersangka kasus narkoba di Jalan Stasiun No. 46, RT.002, RW.001, Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara. Namun, polisi gagal melakukan penangkapan buronan kasus narkoba tersebut.
"Waktu kejadian hari Rabu, 21 September 2022, sekira jam 21.00 Wib," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Gagalnya penangkapan lantaran sejumlah masyarakat yang terprovokasi untuk melakukan perusakan stasiun kereta tersebut.
"Sesaat setelah dilakukan penggerebekan, tiba-tiba datang massa di sekitar lokasi yang terprovokasi. Kemudian melakukan perusakan di Stasiun Blambangan Pagar, untuk menghindari jatuhnya korban anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara, Kasat Narkoba menarik mundur personel," jelasnya.
Tim Gabungan Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung Kapolres langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku perusakan.
"Berhasil ditangkapkan 6 orang pelaku perusakan, dan selanjutnya malam dikembangkan untuk mengungkap pelaku yang lain," ujarnya.
"Pasal yang dikenakan kepada pelaku yang melakukan pengerusakan dan melawan petugas, yakni Pasal pengerusakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Sedangkan Pasal melawan petugas Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP," sambungnya.
Barang bukti yang telah diamankan dari penggerebekan itu yakni lima paket sabu 0,70 gram, 5 plastik klip bening bekas pakai, satu kotak rokok dan satu dompet berisi Rp432 ribu.
"Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Sementara enam pelaku perusakan yang ditangkap di antaranya SR bin N (28), OK bin K (21), YR bin HT (24), FF bin H (28), B bin R (40) dan R bin T (31).
"Kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada tersangka kasus narkoba dan para pelaku yang terlibat dalam perusakan Stasiun Blambangan," tutupnya.
No comments:
Post a Comment