Breaking

Saturday, September 24, 2022

Pangkostrad: 6 Anggota TNI Tersangka Mutilasi Warga Papua Kemungkinan Besar Dipecat

 



Negaratoto Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, anggota TNI terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika, Papua terancam dipecat. Sanksi pemecatan merupakan hukuman tahanan setelah para prajurit TNI tersebut mendapatkan sanksi pidana.

"Jadi kalau di tentara itu hukuman berat atau berapa bulan pun sebetulnya bisa dipecat tergantung kejahatannya, itu kan hukuman tambahan kalau di militer itu, hukum pidana terus hukuman tambahannya dipecat," kata Maruli saat dihubungi, Kamis (22/9) malam.

"Walaupun nanti dia cuma kejahatannya biasa, tapi berpengaruh ke norma-norma bisa dipecat. Apalagi ini dianggap kejahatan luar biasa ya, kemungkinan besar kalau sidangnya terbukti ya pecat, ikuti sidang dulu," sambungnya.

Maruli menerangkan, sanksi pemecatan bisa dilakukan jika enam prajurit tersebut terbukti melakukan perbuatan atau aksi kejahatan yang terbilang luar biasa. Seperti pembunuhan disertai mutilasi

."Oh sangat, kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa, ya tetap hargai proses sidang lah, rekomendasi juga bagus, itu kan cuma rekomendasi," tegasnya.

"Tapi tetap sidang yang menentukan. Menurut mereka sudah ditemukan bahwa ini kejahatan luar biasa, terencana, itu pasti," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman bereaksi keras terkait keterlibatan personel TNI di Papua dalam kasus mutilasi. Dia meminta anggota yang terlibat langsung dipecat.

"Saya harapkan orang yang melakukan itu pecat sajalah nanti," tegas Jenderal Dudung saat dikonfirmasi wartawan di Mabes AD, Jakarta, Rabu (7/9).

Jenderal Dudung membenarkan adanya keterlibatan personel Brigif 20 dalam jual beli senjata.

"Itu memang ada beberapa oknum, walaupun memang ada dilatarbelakangi memang ada rencana pembelian senjata oleh pihak KKB, sehingga dipancinglah oleh anggota, kemudian dari prosesnya itu, ditangkaplah mereka itu," bebernya.

Dia juga mengingatkan kepada jajaran Angkatan Darat (AD) terutama Puspom untuk memproses tuntas anggota TNI yang terlibat.

"Proses dengan tuntas dan tegas, dan saya harapkan orang yang melakukan itu, pecat saja nanti itu, karena itu tidak boleh seperti itu, hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu ya," kata Jenderal Dudung.


No comments:

Post a Comment