Negaratoto - Kasus aksi arogansi seorang anggota TNI berinisial AS yang bertugas pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang menodongkan pistol ke pengendara di jalan Tol Jagorawi masih terus diusut. Di mana kasus ini telah dilimpahkan ke Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari sumber merdeka.com dari internal penyidik membeberkan kronologi kejadian berawal dari mobil Toyota Fortuner dengan Noreg 51332-00 yang ditumpangi AS melintas di tol Jagorawi sekitar Cibubur, pada Jumat (9/9) lalu.
Sekira pukul 14.30 Wib ketika berangkat menuju Bengkel Ban di daerah Pluit untuk mengganti ban kendaraan Toyota Fortuner Noreg 51332-00. Mobil yang ditumpangi AS ingin menyalip kendaraan yang berada di depannya dengan menyalakan lampu rotari dan membunyikan sirine untuk meminta jalan.
"Namun sebuah mobil toyota Avanza warna Hitam menghalang-halangi kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan ketika bersangkutan saat akan menyalip dari sebelah kanan," sebutnya, Rabu (21/9).
Namun saat mencoba menyalip dari sebelah kiri tetap dihalang-halangi. Alhasil yang bersangkutan emosi lantas mencabut pistol organik jenis G2 Combat Nomor BG.EA.010139 dan menodongkan kepada pengemudi mobil Toyota Avanza tersebut.
"Dengan tujuan agar memberi jalan. Selanjutnya karena pengemudi Toyota Avanza melihat dia menodongkan senjata akhirnya memberikan jalan untuk mendahului," tuturnya.
Setelah itu AS yang bertugas di Kemhan langsung pergi menuju Toko Ban di daerah Pluit dan meninggalkan kendaraan Toyota Avanza tersebut tanpa ada penyelesaian.
Terancam Pidana
Atas tindakan arogansi, AS pun disangkakan pasal pidana dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Diancam pidana penjara selama 1 tahun.
Lalu, Pasal 103 ayat (1) KUHPM yang berbunyi Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
Kemudian, Melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu terdiri dari pasal yakni a. Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Selanjutnya, Pasal 287 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Insiden Penodongan Pistol
Sebelumnya, Seperti dilihat pada akun instagram @kabarnegri. Mobil Toyota Fortuner hitam melaju di lajur paling kanan ruas jalan tol. Terlihat, pengemudi hendak menyalip kendaraan Toyota Avanza yang berada di sisi kiri, namun gagal.
Pengemudi Toyota Fortuner memelan laju, kemudian berpindah lajur. Kendaran Toyota Avanza menjadi berada di sisi kanan.
Saat berhasil mengimbangi, pengemudi tampak membuka kaca jendela dan menodongkan benda mirip pistol ke arah mobil Toyota Avanza Hitam.
Diinformasikan pemilik akun, insiden terjadi di Tol Jagorawi arah Bogor menuju ke Jakarta pada Minggu (18/9) sekira pukul 14.42 WIB.
No comments:
Post a Comment