Breaking

Tuesday, August 30, 2022

Pembelaan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando: Ngaku Dipukuli Di Bui Hingga Ada Yang Idap Diabetes

 




Secara Administrasi, Keenam Terdakwa Telah Ditahan Di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selama Empat Bulan. Namun Kepala Rutan Salemba Mengaku Para Terdakwa Tak Pernah Dikirim Ke Tempatnya Dan Masih Ditahan Di Polda Metro Jaya.

Negaratoto- Kasus pengeroyokan Ade Armando dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022 lalu sempat menghebohkan publik. Kekinian, enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/8).

Keenam terdakwa tersebut antara lain Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja. Dhia Ul Haq mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama dipenjara.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," papar Dhia Ul Haq kala menyampaikan pleidoinya.

Secara administrasi, keenam terdakwa telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama empat bulan. Namun Kepala Rutan Salemba mengaku para terdakwa tak pernah dikirim ke tempatnya dan masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dhia Ul Haq menyatakan bahwa ia dan lima terdakwa lain memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarga mereka. Atas dasar itu, Dhia Ul Haq meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mereka hampir rata-rata dan kami semua tulang punggung keluarga, tolong dipikirkan, keluarga kami masih membutuhkan kami di luar," bebernya. "Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya."

Terdakwa lain bernama Komar bahkan sempat menangis untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hukuman. Komar mengaku ia dan para terdakwa lain hanya memukul Ade Armando sebanyak satu kali. Ia juga mengatakan bahwa Ade Armando sering menghina agamanya.

"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan, tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut dua tahun. Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," terangnya.

Sementara itu, terdakwa Marcos Iswan juga menangis dalam sidang tersebut. Marcos menyatakan dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai empat orang anak dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum di kasus ini.

"Untuk pertimbangan yang kedua, karena Marcos di sini mempunyai penyakit berat Yang Mulia. Diabetes tipe dua, sudah memakai insulin," ungkapnya.

Adapun Marcos mengaku hadir dalam demo tersebut semata-mata untuk menyuarakan haknya sebagai warga negara. Terkait pengeroyokan Ade Armando, Marcos mengaku terlibat secara spontan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan tidak direncanakan dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tukasnya. "Demikian dari pribadi Marcos diharapkan hakim ketua Yang Mulia dan hakim anggota Yang Mulia dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan seminimal mungkin atau vonis bebas demikian."

No comments:

Post a Comment