Breaking

Friday, August 19, 2022

Diluncurkan BI Hari Ini, Simak Cara Dan Syarat Dapatkan Uang Kertas Baru 2022

 

Dikutip Dari Situs Resmi BI, Pemesanan Penukaran Melalui Kas Keliling Dilakukan Melalui Aplikasi PINTAR Yang Dapat Diakses Melalui Laman Https://Pintar.Bi.Go.Id.

NEGARATOTO - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang rupiah kertas emisi tahun 2022 pada Kamis (18/8) hari ini. Terdapat tujuh pecahan uang baru, mulai dari pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000.

Lantas, kapan masyarakat bisa mendapatkan uang baru tersebut? Dikutip dari situs resmi BI, pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022," terang Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. "Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah."

Simak langkah-langkah berikut untuk melakukan penukaran uang baru secara online:

  1. Siapkan KTP
  2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
  3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
  4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai
  5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
  7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
  8. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling

Adapun bukti pemesanan penukaran merupakan dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR. Dokumen tersebut merupakan bukti Anda telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Sementara itu, ada beberapa syarat tukar uang kertas baru emisi 2022 yang harus dipatuhi. Antara lain:

  1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

No comments:

Post a Comment