Breaking

Sunday, July 17, 2022

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram Dan Google Mulai 21 Juli 2022

 

WhatsApp, Instagram Dan Google Terancam Diblokir Dari Indonesia Oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkominfo) Karena Tak Kunjung Mendaftarkan Diri Sebagai PSE Lingkup Privat.

NEGARATOTO - WhatsApp, Instagram dan Google kabarnya terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai 21 Juli 2022. Sebelumnya, Kominfo telah mengumumkan bahwa perusahaan digital wajib mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Batas akhir pendaftaran ditetapkan hingga 20 Juli 2022. Bila tidak, Kominfo terpaksa akan memblokir perusahaan digital tersebut dari Indonesia. Sementara, WhatsApp, Instagram dan Google termasuk dalam yang belum mendaftar PSE. Hal itu disampaikan langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada awak media di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7).

Lebih lanjut, Johnny menyebut sistem pendaftaran sangat mudah sehingga tak ada alasan perusahaan mengalami kendala administrasi. "Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," terang Johnny.

Johnny menegaskan bahwa aturan terbaru mengharuskan perusahaan digital yang berasal dari mancanegara maupun dalam negeri untuk mendaftar PSE Lingkup Privat. Kominfo memberlakukan peraturan yang sama pada PSE BUMN maupun swasta.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," beber Johnny.

Sedangkan beberapa PSE besar yang sudah mendaftar melalui sisten Kominfo adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Mi Chat, Dailymotion serta Linktree. Diketahui, pendaftaran PSE merupakan aturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

No comments:

Post a Comment