Negaratoto - Kejaksaan Agung (Kejagung) tancap gas dalam mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya berfokus dalam pembuktian 3 perusahaan yang telah menjadi tersangka.
"Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (persetujuan ekspor) minyak goreng terhadap 3 perusahaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Adapun 3 perusahaan yang dimaksud Burhanuddin untuk difokuskan dalam pengusutannya adalah:
1. PT Wilmar Nabati Indonesia:
2. PT Permata Hijau Group;
3. PT Musim Mas;
Diketahui, petinggi dari 3 perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Burhanuddin meminta tim penyidik mempercepat pemberkasan terkait kasus itu.
"Jaksa Agung RI menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud," ujar Ketut.
"Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap 3 perusahaan yang menerima fasilitas ekspor dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal di atas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.
Dengan dijeratnya Lin Che Wei, total saat ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.
No comments:
Post a Comment