Breaking

Tuesday, May 3, 2022

Bos DNA Pro Sempat Klaim Berusaha Kembalikan Uang Sebelum Ditangkap Polisi, Korban Sebut Bohong

 

Sebelum Ditangkap Polisi, Daniel Abe Sempat Mengunggah Video Ke Akun Instagram DNA Pro Official Pada 23 Maret Dan Mengklaim Akan Menjaga Pihak Broker Tetap Berkomitmen Mengembalikan Dana Investasi.

NEGARATOTO - Bos DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, telah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada 24 April 2022 lalu. Sebelum ditangkap polisi, Daniel sempat mengunggah video ke akun Instagram DNA Pro Official pada 23 Maret dan mengklaim akan menjaga pihak broker tetap berkomitmen mengembalikan dana investasi.

Meski demikian, korban robot trading DNA Pro mengaku tidak pernah mendapat dana yang dijanjikan tersebut. Menurut kuasa hukum korban, Zaenul Arifin, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai puluhan miliar.

"Para korban kami semuanya yang tergabung dengan MZA & Patners ada 272 korban dengan total kerugian Rp 36.131.419.884," ungkap Zaenul dilansir detikcom, Minggu (1/5). "Dari semua korban tersebut, tidak ada satu pun korban yang dapat menarik kembali modal yang telah dititipkan kepada DNA Pro, apalagi keuntungan yang dijanjikan oleh manajemen DNA Pro."

Zaenul menyebut janji Daniel untuk mengembalikan dana investasi korban hanyalah kebohongan belaka. Menurut Zaenul, dana di akun DNA Pro milik korban kini justru menjadi Rp 0.

"Sebelum Tersangka DPO Daniel Abe ditangkap Bareskrim Polri, tersebar video Abe yang ditujukan kepada semua anggota DNA Pro yang menyampaikan bahwa modal dan keuntungan para korban akan segera diusahakan dapat dikembalikan. Apa yang Abe sampaikan tidak benar alias bohong," tegasnya. "Malah di akun para klien kami semuanya hilang atau nol."

Daniel dinilainya mengunggah video tersebut agar dirinya seolah-olah akan bertanggungjawab. Zaenul sendiri ragu uang korban akan dikembalikan.

"Kami melihat tujuan Abe membuat video tersebut untuk menunjukkan seolah-olah dia mau bertanggung jawab dan berharap dapat mengaburkan pasal pidana penipuan, sehingga cukup dikenai pasal TPPU," jelasnya. "Dengan begitu, kerugian korban tidak dapat dikembalikan, namun hasil TPPU diserahkan kepada negara."

Adapun Zaenul mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap Daniel. Ia berharap hal tersebut bisa menjadi petunjuk untuk menangkap tersangka lainnya dalam kasus DNA Pro.

"Bagaimanapun, kami mengapresiasi Polri telah bekerja cepat menangkap Tersangka DPO Daniel Abe ini. Semoga dari Abe ini dapat ditemukan petunjuk untuk menangkap para tersangka lainnya dan dapat menghasilkan tersangka baru yang belum terungkap," tukasnya.

No comments:

Post a Comment