NEGARATOTO - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Ditjen Dukcapil untuk proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, tanpa diskriminasi. Termasuk para penyandang disabilitas.
"Kita harus memastikan semua penduduk tanpa kecuali dan diskriminasi tercatat semuanya dalam database penduduk. Ini menjadi tugas besar Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," kata Tito dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).
Dengan adanya arahan itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengajak semua pihak, terutama seluruh jajaran pemerintah bergerak bersama. Berkolaborasi menyukseskan gerakan bersama mendata, merekam dan mencetak dokumen kependudukan (dokduk) berupa Biodata, KTP-el, dan KIA bagi penyandang disabilitas.
"Saya mau minta tolong betul pekerjaan besar menuntaskan 100 persen penyandang disabilitas mendapatkan biodata, KTP-el, dan KIA ini harus diselesaikan bersama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota," katanya dalam acara Gerakan Bersama Untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Membangun Masyarakat Inklusif Jawa Barat, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cicendo, Bandung, Senin (4/4).
Zudan menekankan, Dukcapil tidak bisa sendirian mengerjakan pekerjaan besar itu. Gerakan afirmatif bertujuan memberikan dokduk bagi penduduk yang rentan atau kesulitan mengakses layanan Adminduk.
Lebih lanjut, dia menuturkan penduduk rentan adminduk adalah para Lansia, penderita sakit menahun, penderita gangguan jiwa (ODGJ), suku terpencil, kaum transgender, dan para penyandang disabilitas.
Dia juga merunut sudah sejak 2013 mengusung layanan jemput bola (jebol) mendatangi penduduk yang sulit jika harus datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan adminduk.
Kemudian, menurut Dirjen Zudan, kaum difabel ini tidak bisa datang sendiri ke Disdukcapil.
"Disdukcapil tidak bisa tidak harus turun untuk pelayanan jemput bola. Harus jebol melayani anak-anak kita penyandang disabilitas," pungkasnya.


No comments:
Post a Comment