Breaking

Friday, April 29, 2022

Bupati Bogor Ade Yasin Terciduk OTT KPK, Sejumlah Uang Tunai Turut Disita

 

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, OTT Tersebut Berkaitan Dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Suap. KPK Memiliki Waktu 1x24 Jam Untuk Menentukan Status Hukumnya.

NEGARATOTO - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat. OTT KPK tersebut dilakukan pada 26-27 April 2022.

"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4).

Menurut Ali, OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana suap. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.

"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," jelasnya. "Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut."

OTT Ade Yasin ini juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurutnya, sejumlah uang tunai juga turut disita sebagai barang bukti.

"Benar, KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Ghufron dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa uang tunai tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik. Adapun para pihak yang ditangkap dalam OTT itu disebutnya tengah diperiksa oleh penyidik.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," paparnya.

Di sisi lain, kakak kandung Ade Yasin, Rachmat Yasin, diketahui juga sempat dijerat KPK pada 2014 silam kala masih menjabat sebagai Bupati Bogor. Dalam OTT Rachmat Yasin kala itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah yang merupakan suap terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Pada April 2021, Rachmat Yasin divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi. KPK telah mengeksekusi Rachmat Yasin ke LP Kelas 1 Sukamiskin.

No comments:

Post a Comment