NEGARATOTO - Di Indonesia, ada dua jenis minyak goreng yang dipakai masyarakat. Pertama minyak goreng kemasan. Kemudian minyak goreng tanpa kemasan atau minyak goreng curah.
Penelusuran merdeka.com, harga minyak goreng curah lebih murah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan. Hari ini minyak goreng kemasan dijual bervariasi mulai dari Rp24.000 hingga Rp28.000 per liter. Sementara itu, harga minyak curah dibanderol paling murah Rp12.000 per liter di pasar tradisional.
Pemerintah sendiri mengatur HET minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter. Dengan ini diharapkan masyarakat bisa membeli minyak di bawah harga minyak kemasan yang harganya hampir dua kali lipat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono sudah mengingatkan kepada kementerian perdagangan agar tidak terjadi kelangkaan pada minyak curah. "Kita wanti-wanti jangan sampai karena dibikin murah jangan-jangan kelangkaan yang terjadi di minyak goreng curah ini yang harus diawasi pemerintah," bebernya.
1. Minyak Goreng Oplosan Terancam Makin Banyak
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan, kebijakan subsidi minyak goreng tersebut berpotensi memicu peredaran minyak oplosan oleh oknum nakal.
Mengingat adanya, peningkatan penggunaan minyak goreng curah oleh masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akibat disparitas harga yang cukup jauh antara minyak goreng curah dan kemasan. Saat ini, harga minyak kemasan dibanderol Rp24.000 hingga Rp27.000 per liter.
Selain disparitas harga, potensi beredarnya minyak curah oplosan akibat tidak adanya barcode hingga kode produksi seperti yang tertera pada minyak goreng kemasan. Sehingga, tidak ada jaminan mutu yang diperoleh konsumen rumah tangga ekonomi bawah.
"Karena yang namanya minyak goreng curah nggak ada barcodenya, tidak ada kode produksi. Sehingga kemungkinan dioplos dengan minyak jelantah bisa terjadi," ujar Bhima kepada Merdeka.com, Jakarta.
Oleh karena itu, Bhima mendesak pemerintah untuk memperketat distribusi terhadap minyak goreng subsidi. Selain itu, sanksi tegas juga harus disiapkan bagi oknum nakal pengoplos minyak curah subsidi dengan jelantah.
"Tapi, minyak goreng curah ini susah sekali diawasi subsidinya. Moral hazard nya terlalu besar," tutupnya.
2. Rp7,2 Triliun untuk Subsidi Minyak Goreng Curah
Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana Rp7,2 triliun untuk mensubsidi produsen yang memproduksi minyak goreng curah. Dari dana tersebut, pemerintah menargetkan ada 1,2 juta liter minyak curah yang disalurkan ke masyarakat, pelaku usaha mikro dan usaha kecil selama 6 bulan ke depan.
"Dana yang diminta untuk 1,2 juta liter dengan nilai Rp7,2 triliun," kata Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Ahmad Maulizal saat dihubungi merdeka.com, Jakarta.
Ahmad menjelaskan, mekanisme subsidi kepada produsen minyak goreng dilakukan dengan sistem reimburse. Masing-masing perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah secara online.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 tahun 2022 produsen harus melakukan registrasi online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pelaku usaha nanti akan diminta rencana penggunaan bahan baku CPO yang memuat data terkait jumlah dan sumber bahan baku, jumlah minyak goreng yang akan didistribusikan, termasuk jaringan, lokasi dan waktu pendistribusian.
3. Ancaman Sanksi Pengusaha Nakal
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan, bila ada pihak-pihak dalam tata niaga minyak goreng yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi pelaku usaha penyedia minyak goreng curah berupa peringatan tertulis, denda dan/atau pembekuan perizinan berusaha.
Sanksi bagi perusahaan yang mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi ke industri besar, mengemas ulang atau mengekspor ke luar negeri antara lain berupa teguran tertulis, denda, penghentian pembayaran subsidi dan/atau pembekuan izin berusaha.
Sementara bagi pengecer yang menjual minyak goreng curah di atas HET kepada konsumen rumah tangga, pelaku usaha mikro dan usaha kecil akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Minyak Goreng Curah untuk UMKM Aman
Pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Hal ini karena minyak goreng merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi yang luas.
Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton perhari.
"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
5. Sebab Minyak Goreng Curah Masih Sulit Ditemui
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, distribusi minyak goreng curah ke pasar-pasar tradisional masih dalam proses. Maka dari itu, diakui stoknya masih belum banyak tersedia di pasar.
"Beberapa pasar di Jakarta sudah dikirim yang dalam format curah," kata Menko Airlangga saat meninjau Pasar Tomang Barat, Jakarta Barat.
Saat ini stok yang ada di pasar tradisional masih berupa minyak goreng kemasan. Per liter harganya dibandrol Rp 25.000 dan Rp 50.000 per 2 liter untuk kemasan premium. "Beberapa toko tersedia, yang curah masih dalam proses (distribusi)," ungkapnya.
Menko Airlangga menyebut kenaikan harga minyak goreng sebagai dampak ketegangan politik yang terjadi di luar negeri. Namun, pemerintah tengah berupaya untuk menjaga harga minyak goreng curah tetap dijual dengan harga Rp 14.000 per liter.
No comments:
Post a Comment