NEGARATOTO - Aksi saling adang antara mobil Mercy dan ambulans viral di media sosial. Kedua mobil itu bersitegang lantaran sopir ambulans yang hendak menuju ke RSUD Kabupaten Tangerang merasa dihalangi oleh Mercy.
Pengemudi Mercy itu pun mengikuti mobil ambulans sampai ke rumah sakit. Sang sopir penasaran apakah ambulans tersebut membawa pasien atau kosong.
Ambulans sendiri adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan. Kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu rotator darurat biasanya berwarna merah atau merah biru agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.
Ternyata, ambulans tersebut membawa pasien atau kosong bisa diketahui lewat bunyi sirinenya. Ada 4 jenis suara sirine yang dikeluarkan ambulans dan masing-masing bunyinya menandakan situasi yang berbeda.
Berikut jenis suara sirine ambulans dalam video singkat yang dilihat di youtube Humas Jateng:
- Pertama, bunyi sirine seperti bunyi palang kereta api dengan nada yang terdengar lambat. Suara ini menandakan ambulans sedang menjemput pasien.
- Kedua, bunyi sirine dengan nada yang lebih cepat menandakan ambulans tengah membawa pasien, namun kondisinya tidak darurat.
- Ketiga, bunyi sirine yang menandakan ambulans membawa pasien kritis atau gawat darurat. Suaranya mirip dengan bunyi tipe kedua, tetapi iramanya lebih cepat dan nyaring.
-Keempat, suara sirine yang menandakan ambulans sedang membawa jenazah. Suaranya memiliki irama panjang dan tidak berulang.
Hak Prioritas Ambulans
Ambulans memang memperoleh keistimewaan di jalan karena menjadi kendaraan kegawatdaruratan dan evakuasi medis. Kewajiban pengguna jalan lain mendahulukan ambulans sudah diatur dalam pasal 134 undang-undanga Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya.
Dalam pasal tersebut disebutkan sejumlah kendaraan yang mendapatkan priotita. Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.
Terakhir adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Kemudian, pasal 135 ayat pertama diatur, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai peruntukkannya.
Kronologi Mercy Diduga Halangi Ambulans
Sebelumnya, ambulans dari Puskesmas Cisoka Kabupaten Tangerang yang membawa pasien hendak melahirkan diduga dihalangi oleh sedan Mercy di ruas Tol Bitung.
Pada peristiwa terjadi pada Jumat malam 11 Maret 2022. Kedua mobil tersebut terlibat gesekan lantaran sopir ambulans yang hendak menuju ke RSUD Kabupaten Tangerang merasa dihalangi oleh Mercy.
Dari serempetan yang terjadi, Mercy terkena kaca spion sedangkan pada ambulans terkena bagian bodi mobil. Merasa tidak terima, sopir Mercy mengikuti ambulans sampai rumah sakit. Kedua sopir itu sempat bersitegang.
Pasca-peristiwa tersebut, para pihak pada Kamis, 17 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB telah bertemu kembali di Puskesmas Cisoka, dihadiri oleh Kepala Puskesmas Cisoka, pengemudi ambulans dan perwakilan pemilik kendaraan Mercy, disepakati bahwa para pihak tidak ada tuntutan satu dengan yang lain.
Kasus Berakhir Damai
Polres Kota Tangerang mendamaikan kasus dugaan penghalangan ambulans Puskesmas Cisoka berujung pada kecelakaan lalu lintas yang viral di media sosial. Pengemudi sedan mewah Mercedes Benz (Mercy) meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian itu.
"Penyelesaian secara kekeluargaan secara restorstive justice," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolresta Tangerang, Rabu (23/3)
Dengan penanganan perkara secara musyawarah itu, pengemudi ambulans dan pemilik kendaraan Mercy sepakat menyelesaikan perkara dengan saling memaafkan.
"Kedua belah pihak saling memaafkan dan kasus ini kita selesaikan dengan restorative justice. Memang kecelakaan, tidak ada yang disengaja. Penjelasan dari keduanya menyadari permasalahan diselesaikan kekeluargaan, karena memang tidak ada sedikit pun kedua belah pihak ambulans menimbulkan kecelakaan ini disengaja atau Mercy menghalang-halangi," ucap Zain.
"Coba dilihat juga ketika Mercy ke kiri, kendaraan Avanza (di depan Mercy) ini di lajur kanan, seharusnya kan ke kiri semua," terang Zain.
Sementara pengemudi Mercy, Dwiyanto, yang datang ke Mapolresta Tangerang menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat, atas video viral yang telah beredar luas itu. Dia menyatakan tidak menghalang-halangi ambulans yang ada di belakang mobilnya.
"Pertama, saya lebih hati-hati membawa kendaraan dan kedua saya tidak ada niat sedikit pun untuk menghalangi ambulans karena saya tahu ambulans prioritas di jalan. Dengan kejadian ini saya meminta maaf kepada publik, akhirnya viral dan seperti disampaikan Pak Kapolres bahwa ini ketidaksengajaan, kesalahpahaman dan diselesaikan secara kekeluargaan," jelas dia.
No comments:
Post a Comment