Breaking

Showing posts with label pekerja limbah. Show all posts
Showing posts with label pekerja limbah. Show all posts

Wednesday, March 1, 2023

Wednesday, March 01, 2023

3 Pekerja Tewas dalam Bak Limbah Blok Rokan, Warga Diminta Tak Sebar Video Kejadian

 



NegaratotoVideo CCTV dan foto-foto aktivitas tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebelum tewas dalam kontainer limbah beredar luas di media sosial. Pihak perusahaan meminta masyarakat agar tidak menyebarkan video itu untuk menjaga perasaan keluarga korban.

"Kepada masyarakat dan seluruh pihak, kami meminta untuk menghentikan penyebaran foto dan video korban. Kami mohon untuk menjaga perasaan keluarga korban," ujar Manajer Publik Relation dan Legal PT PPLI Arum Tri Pusposari kepada merdeka.com, Selasa (28/2).

Arum menyebutkan, PT PPLI masih menunggu hasil investigasi pihak terkait dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 3 orang itu.

Ketiga pekerja meninggal dunia diketahui atas nama Hendri (54) bekerja sebagai PMCOW; Ade (37) bekerja sebagai Operator Dewatring; dan Dedi (44) bekerja sebagai Operator Evaporator. Mereka merupakan pekerja PT PPLI, subkontraktor PT PHR.

Arum menyebutkan, PT PPLI masih menunggu hasil investigasi pihak terkait dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 3 orang itu.

Ketiga pekerja meninggal dunia diketahui atas nama Hendri (54) bekerja sebagai PMCOW; Ade (37) bekerja sebagai Operator Dewatring; dan Dedi (44) bekerja sebagai Operator Evaporator. Mereka merupakan pekerja PT PPLI, subkontraktor PT PHR.

Sementara pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Riau, Raja Desril mengatakan, penyebaran video tanpa izin merupakan tindak pidana. Apalagi si penyebar menggunakan media sosial tanpa memahami etika terutama dalam meng-upload atau share.

"Kecuali yang di-upload adalah foto atau video sendiri dan membagikan mengenai informasi publik. Karena jika bukan dalam keadaan tersebut, harus punya izin dahulu untuk upload dan share agar tidak kena hukum pidana. Orang yang menjadi objek video harus memberikan izin terlebih dahulu sebelumnya karena memang ada aturan seperti itu," kata Desril kepada merdeka.com.

Menurut Desril, banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan hukum dalam penyebaran foto dan video orang lain di media sosial. Bahkan yang tahu juga abai karena menganggap hal tersebut bukan hal penting.

"Namun, hal penting ini ternyata bisa menjadi sangat penting apabila dipermasalahkan ke penegak hukum. Cobalah lebih bijak dan pahami aturan mengenai upload dan share foto atau video di media sosial," jelasnya.

Desril mengingatkan, dasar hukum tindak pidana menyebarkan video tanpa izin harus diketahui. Sebab, ada aturan jelas mengenai foto/video apa dan bagaimana yang bisa dibagikan ke internet atau media sosial. Terutama tidak boleh melanggar KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ada 2 dasar hukum, pertama KUHP Pasal 310. Dijelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana. Karena masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu, juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini," katanya.

Desril menerangkan, penyebaran video berlaku di berbagai laman website maupun media sosial sehingga tidak terbatas di media sosial saja. Bahkan tuntutan bisa diberikan dengan pasal berlapis, tergantung besarnya tindakan dan efeknya.

"Dasar hukum kedua yakni UU ITE Pasal 27 ayat (3). Dalam Undang-undang ITE juga diatur mengenai penyebaran video di media sosial ini," ucapnya.

Dia mengatakan, masyarakat tidak boleh menyebarkan atau mendistribusikan informasi maupun dokumen elektronik seseorang tanpa izin. Sebab, jika dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada UU ITE Pasal 45 ayat (3).

"Pelaku dikenakan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Ditambah dengan denda paling banyak Rp750 juta karena menyebarkan video aib orang lain," jelasnya.

Selain itu, Desril menyampaikan terdapat pula aturan dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan (2). Hukum menyebarkan foto/video orang lain, terutama yang mengandung hoaks, juga tertuang dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan (2).

"Hukum yang mengatur hal ini sangat jelas, terutama bagi pelaku dengan sengaja," pungkasnya.


Saturday, February 25, 2023

Saturday, February 25, 2023

Jatuh ke Limbah, Tiga Pekerja Pertamina Hulu Rokan Tewas

 





Negaratoto Kecelakaan kerja yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Kali ini tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang menjadi subkontraktor PHR di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang kehilangan nyawa.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kecelakaan kerja di Blok Rokan tersebut terjadi pada Jumat (24/2). Ketiga pekerja meninggal dunia diketahui atas nama Hendri (54) bekerja sebagai PMCOW, Ade (37) bekerja sebagai Operator Dewatring, dan Dedi (44), bekerja sebagai Operator Evaporator.

"Terdapat 3 korban meninggal dunia yang terjatuh ke dalam kontainer limbah PT PPLI di CMTF Balam Selatan," ujar Andrian kepada merdeka.com

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Reza Fahmi mengatakan, ketiga pekerja meninggal dunia di tempat, lokasinya di CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Saat ini anggota masih melakukan olah TKP di PHR. Jenazah korban sudah dibawa ke Klinik Pratama Pertamina untuk divisum," ujar Reza.

Reza mengatakan, ketiga pekerja itu ditemukan mengapung di dalam kontainer berisi cairan limbah. Ketiganya terlihat masih mengenakan helm dan seragam kerja.

Sementara itu, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dan Pertamina Hulu Rokan belum dapat konfirmasi terkait kasus kematian 3 pekerjanya.

Kecelakaan kerja di lingkungan Blok Rokan menjadi sorotan pascaalih kelola dari tangan PT Chevron ke PT PHR pada 9 Agustus 2021 lalu.

Sejak dikelola PT PHR sejak Juli 2022 hingga Januari 2023, telah terjadi sebanyak 7 kecelakaan kerja yang menyebabkan 7 pekerja tewas. Seorang dari 7 pekerja yang tewas itu merupakan pegawai PHR, sedangkan 6 lainnya adalah pekerja mitra kerja PHR.

Dengan adanya tiga korban dalam kasus terbaru ini, total korban pekerja yang tewas di Blok Rokan sudah mencapai 10 orang.

Kasus kecelakaan kerja di Blok Rokan juga telah menyebabkan 2 pejabat teras PHR dicopot. Keduanya yakni Exevutive Vice Presiden Upstream Business Feri Sri Wibowo dan Exevutive Vice Presiden Business Support Fransjono Lazarus pada awal tahun ini.