Negaratoto - Satpol PP Kabupaten Tangerang menggerebek dua wanita diduga pekerja seks komersil (PSK) membuka jasa prostitusi di kamar kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan berawal dari laporan warga setempat yang resah kegiatan di kamar itu. Sebab banyak pria berganti-ganti masuk ke kontrakan yang dihuni dua wanita itu.
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pengamanan terhadap dua wanita diduga PSK berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi di kamar kontrakan yang dihuni.
"Berdasarkan laporan masyarakat ada sebuah kamar yang digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau," katanya di Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/2).
Saat kontrakan tersebut digeledah petugas, dia menyampaikan, pihaknya juga menemukan beberapa alat bukti. Seperti alat kontrasepsi dari kamar kontrakan.
Akhirnya petugas langsung mengamankan dua wanita ke markas Satpol PP di Tigaraksa. Kemudian kamar yang digunakan transaksi prostitusi itu juga langsung disegel.
"Karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, kami langsung lakukan penyegelan pada tempat tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan pada kedua wanita tersebut pihaknya juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi hijau. Isi pesan tersebut mengarah pada transaksi prostitusi.
"Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan mukhrimnya. Kemudian kami mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi," tutupnya.
No comments:
Post a Comment