Negaratoto - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, menangkap seorang pengedar tembakau sintetis, KR (28). KR rupanya kerap membeli tembakau sintetis lewat media sosial Instagram kemudian dijual kembali.
"Informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis. Dia belanja di salah satu akun Instagram, lalu dijual kembali," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Tegus Prakoso, Jumat (20/1).
Kata Bismo, KR ditangkap di rumahnya, Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pasa Selasa (17/1)
Saat itu, kepolisian menggeledah rumah KR dan menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis sebera 30,7 gram dan sebuah kotak makan plastik berisi tembakau sintetis.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik klip kosong dan sebuah ponsel serta sebuah timbangan.
"Dia mengakui semua tembakau sintetis itu miliknya untuk dijual. Dia belanja di Intagram," kata Bismo.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
No comments:
Post a Comment