Breaking

Tuesday, December 13, 2022

Utang Rp300 Ribu, Ibu Tiri di Pekanbaru Serahkan Gadis 13 Tahun ke Rentenir

 

Merdeka.com - Polisi menangkap pria inisial PB (21) karena menyetubuhi gadis berusia 13 tahun inisial N di Pekanbaru, Riau. Persetubuhan itu dilakukan setelah ibu tiri korban menjual remaja itu kepada pelaku agar utangnya lunas.

"Pelaku PB mencabuli korban. Korban ini diduga diperjualbelikan oleh ibu tirinya M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," ujar Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil Selasa (13/12).

Syafnil menjelaskan korban dijual ibu tirinya M untuk melunasi utang sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Perdagangan anak itu akhirnya diketahui oleh ayah kandung korban bernama Nof, Sabtu (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Aksi pelaku ini diketahui oleh oleh ayah kandung korban, karena kawan korban ini memberi tahu bahwa korban akan disetubuhi pelaku," kata Syafnil.

Ibu Tiri Masih Diburu Polisi

Mendengar informasi itu, Nof langsung pulang. Dia melihat pelaku bersama korban di dalam rumah.

"Ayah korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kantor polisi. Saat ini kasus masih kita kembangkan, untuk ibu tiri korban dalam pengejaran," pungkas Syafnil.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment