Breaking

Thursday, December 22, 2022

Rokok Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Dimusnahkan

 



Negaratoto Bea Cukai Bekasi memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, BKC HT ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang rokok dan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.

"Sedangkan nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454," katanya saat acara pemusnahan di Cikarang Barat, Rabu (21/12).

BKC HT ilegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tertanggal 21 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.

Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti rokok ilegal yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.

Yanti menjelaskan pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bekasi selama sepanjang 2022.

Selain itu, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, delapan penindakan narkotika, psikotropika, serta precursor (NPP) selama periode 2022.

"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia," ungkapnya.

Temuan BKC ilegal tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN. Pada 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapat putusan inkrah.

Dari 11 perkara tersebut, tiga di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tiga tersangka dan delapan perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan sembilan orang tersangka.

No comments:

Post a Comment