NEGARATOTO - Polsek Dramaga Resor Bogor, menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Pengedar ditangkap bersama barang bukti 0,46 gram sabu dibungkus lakban dan sebungkus ganja seberat 0,64 gram.
Kapolsek Dramaga, Iptu Budi Sehabudin menerangkan, pengedar berinisial A (25) itu ditangkap di sekitar Jalal Lingkar Dramaga, dalam Operasi Antik Lodaya, Kamis (24/11).
"Barang buktinya ganja 0,64 gram dan sabu 0,46 gram. Pelaku diamankan saat kita menggelar Operasi Antik," kata Iptu Budi, Minggu (27/11).
Menurutnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk menggali informasi dari mana pelaku memiliki narkotika tersebut.
"Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bogor," kata dia.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara," katanya.


No comments:
Post a Comment