NEGARATOTO - AD (30) pelaku penusukan terhadap seorang perempuan di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, melancarkan aksinya lantaran sakit hati kerap ditagih utang sebesar Rp10 ribu oleh ibu korban.
AD melakukan penusukan terhadap TA (20) pada Kamis, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, AD yang kenal dengan ibu korban, datang ke rumah korban berpura-pura sebagai petugas sensus, lalu menusuk korban.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, penusukan dilatar belakangi sakit hati AD terhadap ibu korban yang menagih utang sebesar Rp10 ribu di depan banyak orang.
"Jadi percobaan pembunuhan ini sudah direncanakan sejak tiga minggu sebelumnya. Motifnya sakit hati pada ibu korban, jadi dia melihat korban ini sering sendirian di rumahnya, sehingga menjadi menjadi sasaran pelaku," kata Iman, Kamis (27/10).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu, terlebih pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban. Sebelum melakukan penusukan pun pelaku datang berpura-pura sebagai petugas sensus, lalu meminta KTP dan KK serta menanyakan keberadaan ibu korban.
Begitu korban menelpon ibunya sambil berbalik badan, pelaku kemudian menyekap korban, memukul punggung dari belakang kemudian menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri.
"Jadi korban sempat mandi di tempat pemandian umum, lalu melewati rumah korban, melihat rumah dalam kondisi sepi, pelaku pulang mengganti baju, mengambil pisau dan datang ke rumah korban melakukan penusukan," Iman.
Ibu korban kemudian melapor ke Polres Bogor, hingga pelaku berhasil ditangkap pada 26 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancama pidana seumur hidup atau pidana mati atas tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
"Saat ini korban sudah pulang dari rumah sakit setelah sebelumnya sempat dirawat. Sementara pisau yang digunakan pelaku telah dibuang," jelas Iman.
No comments:
Post a Comment