Negaratoto - Polisi memutuskan menahan Rizky Billar usai dimintai keterangan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rizky Billar ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Kamis (13/10).
Dia menerangkan, penahanan terhadap Rizky Billar merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHP. Diuraikan, penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari.
"Mana kala nanti dianggap kurang bisa diperpanjang lagi 20 hari ke depan," ujarnya.
Zulpan menjelaskan, penyidik mempertimbangkan beberapa hal terkait penahanan Rizky Billar.
Adapun, salah satunya dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Pertimbangan tertentu dan saat ini adalah tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," jelasnya.
Di samping itu, penahanan dilakukan demi mempermudah dalam hal penyelesaian berkas perkara. Sehingga, kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik melengkapi administrasi bekas dalam rangka perampungan berkas untuk tahap 2," tutup Zulpan.
No comments:
Post a Comment