Breaking

Monday, September 19, 2022

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tawuran Tewaskan Satu Orang di Suryakencana Bogor

 

Negaratoto Polresta Bogor Kota, menetapkan enam orang tersangka dalam tawuran yang menewaskan F (18) di kawasan Suryakencana, Jalan Roda, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (17/9).

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, F dihabisi setelah sempat membacok telinga kiri salah satu anggota kelompok lawan. F tewas dengan luka bacokan pada bagian dada.

"Korban terkena bacokan pada bagian dada sebelah kiri bagian atas, yang mengakibatkan terpotongnya iga kedua kiri depan hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata AKBP Ferdy, Minggu (18/9).

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bogor Kota kemudian mengamankan 18 orang dari kelompok Athopink Reborn dan Parung Destroyer. Korban sendiri berasal dari kelompok Anthopink Reborn.

"Dari 18 orang ini, kita kelompokkan lagi terkait peranan masing-masing. Sehingga, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kami tetap 6 orang tersangka," jelas Ferdy.

Dia mengungkapkan, tersangka utama berinisial FG (19) yang membacok korban. Kemudian RH (18) dengan peran mengajak atau mengirimkan undangan tawuran. Lalu MDV (14) dan IS (13) turut melakukan aksi tawuran. Dua orang lainnya, yakni MM (16) dan IF (18) menyimpan senjata untuk tawuran.

"Yang 12 orang lagi masih saksi. Mereka ada di TKP tapi hanya memantau dari jarak tertentu," jelas Ferdy.

Ferdy mengungkap kedua kelompok membuat janji pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 03.00 WIB lewat media sosial Instagram.

"Mereka janjian lewat IG untuk ketemu di lokasi dan jam yang sudah ditentukan. Modusnya memang masing-masing kelompok sudah ada dendam sejak lama," kata Ferdy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf C jo pasal 70 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Dan terhadap tersangka yang membawa dan menyembunyikan sajam kita sangkakan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.


No comments:

Post a Comment