Terkait Video Viral Yang Beredar Di Media Sosial Soal Tudingan Ugal-Ugalan Saat Mengawal Mantan Wapres, Pihak Paspampres Pun Membantahnya Dan Memberikan Klarifikasi.
NEGARATOTO - Belum lama ini, beredar di media sosial yang menjadi viral soal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga ugal-ugalan saat mengawal mantan Wakil Presiden (Wapres) di wilayah Jakarta Selatan. Adapun peristiwa ini berlangsung pada Minggu (24/7), sekitar pukul 20.15 WIB.
Dalam video yang beredar, menunjukkan sebuah mobil Hyundai berpelat Nomor B****ZLQ berusaha menyalip iring-iringan mantan Wapres di Jalan Layang Antasari. Atas hal ini, pihak Paspampres pun membantah tudingan ugal-ugalan.
"Kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi," bunyi keterangan tertulis Paspampres, Selasa (26/7).
Paspampres kemudian menyebut bahwa salah satu mobil pihaknya kemudian mendekati kendaraan tersebut, namun hanya untuk memberi peringatan. Paspampres pun menyebut komunikasi dilakukan secara baik-baik.
Lebih lanjut, Paspampres menerangkan bahwa pihaknya telah berusaha untuk menahan mobil tersebut di Patung Obor Senayan hingga iring-iringan melintas. Akan tetapi mobil tersebut malah tetap berusaha menerobos penjagaan.
Hingga akhirnya, kata Paspampres, mobil Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai dengan Jalan Sudirman dan terputus dengan sendirinya oleh kemacetan lalu lintas. Maka dari itu, pihaknya membantah terkait tudingan ugal-ugalan di jalan.
Paspampres kemudian mengungkapkan bahwa pengamanan mantan Wapres itu sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 287 ayat 4.
"Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan," jelas Paspampres.
Kemudian aturan mengenai pengawalan itu juga dijelaskan Paspampres tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yakni Pasal 1 ayat 2 dan 3. Selanjutnya juga dimuat dalam Pasal 5.
Sebelumnya, peristiwa tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter, @francinewidjojo. Dalam unggahannya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya menilai iring-iringan tersebut membahayakannya hingga nyaris menabrak tembok jalan Layang. Ia pun melayangkan protes ke salah satu anggota Paspampres.


No comments:
Post a Comment