Breaking

Wednesday, June 15, 2022

Kemenag Ambil Tindakan Tegas Atas Polemik Nasi Padang Babi

 

Polemik Nasi Padang Babi Yang Ramai Dibicarakan Masyarakat Beberapa Waktu Lalu, Tampaknya Kini Mendapat Perhatian Dari Kemenag. Kemenag Disebut Mengambil Langkah Tegas.

NEGARATOTO - Belakangan masyarakat ramai menyoroti nasi padang babi. Bahkan atas polemik hal ini, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi sebelumnya mengusulkan agar masakan padang yang ada di berbagai wilayah Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang tersebar di Indonesia.

Kekinian, Kementerian Agama (Kemenag) pun ikut mengambil tindakan tegas terhadap viralnya rendang babi yang meresahkan masyarakat. Kemenag meminta agar pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral, Selasa (14/6).

Lebih lanjut, Aqil menegaskan bahwa sertifikat halal itu harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah masakan padang.

Terkait dengan usulan Mahyeldi, Aqil lantas mendorong Pemda Sumbar dan IKM untuk mengimbau rumah makan padang segera mendaftar sertifikasi halal di BPJPH. Ia pun mengklaim telah bertemu dengan Mahyeldi sebanyak dua kali dan membahas tentang jaminan produk halal.

"Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," terang Aqil.

Aqil kemudian menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Meski masih ada waktu hingga tahun 2024 mendatang, namun ia mengimbau untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH guna proses sertifikasi halal.

Aqil pun mengungkapkan saat ini pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. "Setiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id. Panduanya pun cukup jelas di sana," tutup Aqil.

No comments:

Post a Comment