Seorang PSK Bernasip Sial Hingga Harus Melarikan Diri Tanpa Busana Saat Sedang Melayani Kliennya Seorang Pria Hidung Belang. PSK Itu Nekat Lari Keluar Kamar Hotel Meminta Bantuan Dengan Kondisi Tanpa Busana.
NEGARATOTO - Nasib sial menimpa seorang PSK (Pekerja Seks Komersial) di Semarang saat sedang menjajakan jasanya. Pasalnya PSK tersebut mendapatkan klien pria hidup belang yang rupanya telah memiliki niat jahat padanya sejak awal. Alhasil, PSK itu pun kini jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh klien penyewa jasanya sendiri.
Pelaku penganiayaan tersebut adalah Boy Anantyasari (21). Warga Grobogan itu melakukan penganiayaan terhadap S (39) wanita panggilan yang dikencaninya di hotel Jalan Pekojan Semarang. Modus pelaku menganiaya korban dengan munthu (uleg-uleg) saat sedang berhubungan badan.
"Jadi saya pukul berkali-kali pakai munthu tidak tajam pikir saya hanya pingsan. Biar barang bisa diambil tanpa harus berhubungan," ujar Boy saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Rabu (18/5).
Pelaku yang memukul korban sebanyak tujuh kali supaya lemas dan niat ambil uang. Namun, justru korban berusaha melarikan diri keluar kamar dalam kondisi telanjang tanpa busana menuju ke resepsionis.
"Niatnya ambil uang malah korban keburu keluar kamar. Akhirnya tidak saya kejar barang dibawa korban. Padahal saya sudah bayar PSK itu harga Rp 350 ribu. Kamar juga sudah saya bayar Rp 200 ribu. Setelah kejadian saya ke pos satpam dan ulegan saya tinggal di kamar," bebernya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan kejadian berawal saat korban bertemu pelaku di kawasan Poncol pada pukul 01.45 pada Rabu 11 Mei 2022. Pelaku sepakat menggunakan jasa korban sebesar Rp 300 ribu kemudian check-in hotel pukul 03.00 WIB.
"Kedua sepakat dan booking terjadi hubungan intim dengan korban. Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri. Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit," ungkap Donny Sardo.
Mengetahui korban babak belur oleh petugas hotel kemudian dibawa ke rumah sakit. Korban melaporkan kasus penganiayaan itu ke Kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menangkap pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment