Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Pengirim E-Mail Teror Bom Tersebut Mengatasnamakan Diri Sebagai Ivan Ivanov. Teror Tersebut Dikirim Ke Alamat E-Mail Belarus Dan Oseanapol.
NEGARATOTO - Kedutaan Besar Republik Belarus di Jakarta mendapat teror bom via e-mail. Ancaman berbahasa Rusia tersebut diterima pada Rabu (18/5) pagi.
Kabar ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Meski demikian, Zulpan memastikan tidak ditemukan adanya bom di sekitar Kedubes Republik Belarus usai dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya, hasilnya nihil," tutur Zulpan kepada awak media pada Kamis (19/5).
Menurut Zulpan, pengirim e-mail teror bom tersebut mengatasnamakan diri sebagai Ivan Ivanov. Teror tersebut dikirim ke alamat e-mail Belarus dan Oseanapol.
Dalam pesan elektronik tersebut, sang pelaku mengancam akan melakukan aksi bom di Kedubes Rusia dan Republik Belarus jika serangan ke Ukraina tidak dihentikan. Ancaman tersebut kemudian dilaporkan kepada sekuriti yang lalu melapor ke personel Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya dan meneruskannya ke Polda Metro Jaya.
Tim Gegana Polda Metro Jaya kemudian diturunkan sekitar pukul 11.45 WIB untuk melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Meski demikian, tidak ditemukan adanya benda mencurigakan atau bahan peledak di lokasi tersebut.
"Pukul 11.40 WIB penyisiran dan sterilisasi yang dilakukan oleh Jibom Gegana Polda Metro Jaya selesai dengan hasil tidak ditemukan benda/barang berbahaya maupun mencurigakan di Kedutaan Belarus. Tidak diketemukan bahan peledak atau sejenisnya, clear," tukasnya.
Di sisi lain, Zulpan mengimbau semua pihak untuk tidak bermain-main dan mengirimkan pesan berisi ancaman untuk "iseng". Zulpan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak pihak tak bertanggungjawab yang menyebarkan ancaman tersebut, terlebih jika motifnya hanya sekadar iseng.
"Masyarakat jangan bermain-bermain ancaman yang bersifat iseng karena bentuk ancaman bisa dikategorikan sebagai hal yang melanggar, apalagi ada UU ITE kan, kepolisian bisa detect dari akun mana," tegasnya.
No comments:
Post a Comment