Breaking

Friday, April 22, 2022

Ramai-ramai Desakan Blokir Aplikasi Azan-Salat Pencuri Data Pribadi

Negaratoto - Polda Metro Jaya meminta warga mewaspadai aplikasi azan dan salat pencuri data pribadi. Anggota dewan meminta aplikasi itu diblokir.

Info aplikasi azan dan salat pencuri data itu disampaikan oleh Siber Polda Metro Jaya. Akun resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya @siberpoldametrojaya mengunggah informasi itu.

Ada 11 aplikasi, termasuk aplikasi azan dan Al-Qur'an yang dirilis akun @siberpoldametrojaya yang ditengarai melakukan pencurian data.

"Waspada Aplikasi Salat dan Azan Pencuri Data Pribadi Beredar di Play Store, Sudah Diunduh 10 Juta Pengguna!," tulis akun @siberpoldametrojaya seperti dilihat Rabu (20/4/2022).

Lalu apa saja aplikasi tersebut? Berikut ini 11 aplikasi yang dirilis akun @siberpoldametrojaya:

1. Speed Camera Radar
2. Al-Moazin Lite (Prayer Times)
3. WiFi Mouse (remote control PC)
4. QR & Barcode Scanner
5. Qibla Compass - Ramadan 2022
6. Simple Weather & Clock Widget
7. Handcent Nex SMS-Text w/MMS
8. Smart Kit 360
9. Al Quran MP3 - 50 Reciters & Translation Audio
10. Full Quran MP3 - 50+ Language & Translation Audio
11. Audiosdroid Audio Studio DAW

Informasi ini mendapat tanggapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tokoh masyarakat hingga anggota dewan. Mereka meminta aplikasi azan dan salat itu segera diblokir.


Desakan Aplikasi Diblokir
Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, Bobby Adhityo Rizaldi, meminta Kemkominfo segera menindaklanjuti temuan Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut Bobby, Kemkominfo perlu menelusuri keamanan data aplikasi yang dapat diunduh bebas di Play Store tersebut. Dia juga meminta aplikasi itu langsung diblokir jika benar terbukti melakukan pencurian data.

"Saat ini Kemenkominfo perlu menindaklanjuti temuan Polda, dengan langsung menelaah apps yang ada di Play Store tersebut dan kiranya benar, langsung memblok agar tidak diunduh oleh masyarakat di Indonesia," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (20/4).

Anggota Komisi I DPR Rizki Natakusumah meminta polisi segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menurunkan aplikasi tersebut. Dia mendorong agar aplikasi itu segera di-take down.

"Kami meminta kepada Siber Polri agar langsung berkoordinasi dengan Kominfo agar aplikasi yang diduga menyalahgunakan data untuk segera di-take down dari platform toko aplikasi online," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (21/4).

Selain itu, Rizki menilai pemerintah semestinya langsung menindak penutupan layanan aplikasi tersebut apabila diduga mencuri data pribadi penggunanya. Dia menyebut pemerintah perlu melakukan fungsi koordinasi dengan pelaku bisnis IT mancanegara terkait itu.

"Secara keseluruhan, pemerintah harusnya bisa langsung melakukan penindakan penutupan layanan kepada software yang dijual secara umum jika ada dugaan penyalahgunaan data pribadi. Hal ini hanya bisa dilakukan jika pemerintah melakukan fungsi koordinasi dengan pelaku bisnis IT mancanegara," ujarnya.

Komisi VIII DPR RI juga menanggapi hal ini. Komisi VIII DPR RI menilai perlu adanya alat deteksi dini yang digunakan masyarakat agar mengetahui aplikasi yang ingin digunakan aman.

"Sebaiknya pihak penegak hukum segera memblokir aplikasi tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Menurut Ace, pencurian data berkedok aplikasi azan dan Al-Qur'an jelas melanggar hukum. Masyarakat dianggap perlu mendapatkan kepastian bahwa aplikasi yang digunakan tidak mencuri data.

"Tindakan mencuri data pengguna yang berbungkus azan dan salat, apalagi sebelumnya tidak ada disclaimer kepada para pengguna, merupakan tindakan melanggar hukum," ujar pimpinan komisi agama DPR ini.

Polisi Diminta Tangkap Pencuri Data
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta polisi menangkap para pelaku pencuri data yang memanfaatkan aplikasi azan dan Al-Qur'an tersebut. Dia menyebut mencuri dalam Islam adalah perbuatan tercela.

"Mencuri dalam Islam merupakan sebuah perbuatan tercela. Hukumnya adalah haram," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (20/4).

MUI juga mengimbau para pelaku untuk menjauhi dan tidak melakukan pencurian data. Anwar Abbas mengingatkan semua perbuatan yang dilakukan bakal diadili di pengadilan Tuhan.

"Dan kepada masyarakat luas diimbau agar lebih berhati-hati agar jangan sampai data-data yang mereka miliki dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut," ujar Anwar Abbas.

Anwar Abbas juga meminta pihak berwajib dan berwenang untuk memberikan petunjuk agar masyarakat tak dirugikan. Tokoh Muhammadiyah itu menuturkan petunjuk pihak kepolisian dan para ahli penting untuk menjaga ketenangan di masyarakat.

"Untuk itu, agar tercipta ketenangan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, kita berharap kepada pihak kepolisian dan para ahli agar dapat memberi petunjuk dan tuntunan kepada masyarakat luas agar hal-hal yang tidak diinginkan tersebut tidak terjadi menimpa diri mereka," ucapnya.

Kemenkominfo Mengusut
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan tengah mempelajari dugaan pemrosesan data pribadi tanpa hak yang dilakukan oleh beberapa aplikasi di Google Play Store.

"Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dedy, Kamis (21/4).

Dedy menjelaskan bahwa pihak Google telah mengambil tindakan terhadap aplikasi yang diduga melakukan pemrosesan data penggunanya secara tanpa hak.

"Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store," ucapnya.

No comments:

Post a Comment