Berdasarkan Pemeriksaan Pihak Kepolisian, Para Pelaku Disebut Tergabung Dalam Satu Kelompok Atau Geng Pelajar Di Yogyakarta. Mereka Masih Berusia Antara 18 Hingga 21 Tahun.
NEGARATOTO - Beberapa waktu, seorang pelajar SMA di Kota Yogyakarta tewas terkena sabetan gir di Jalan Gedongkuning. Korban yang bernama Daffa Adziin Albasith diketahui merupakan anak anggota DPRD Kebumen. Kekinian, polisi mengungkapkan sudah ada lima orang pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut.
"Lima pelaku ditangkap di tempat terpisah di rumah masing-masing. Waktu penangkapan hari Sabtu (9/4) sore hingga malam hari pukul 20.00. Masing-masing baru ada yang tiduran, ada juga yang baru pulang dari luar kemudian ditangkap di rumahnya," papar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/4).
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku tergabung dalam satu kelompok atau geng pelajar di Yogyakarta. Mereka masih berusia antara 18 hingga 21 tahun.
"Dua pelajar setingkat SMA, dua mahasiswa, dan satu pengangguran," jelasnya.
Adapun terduga pelaku yang mengayunkan gir sepeda motor ke arah korban rupanya tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Yogyakarta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kelima pelaku, di antaranya adalah dua sepeda motor dan gir berdiameter 21 cm.
"Nama grupnya saya tidak sebutkan. Saya kasih inisial M, nanti terlalu GR (gede rasa) mereka karena salah satu cita-cita kelompok-kelompok ini adalah pengin ngetop," ungkapnya. "Makin kita sebut, makin senang dia."
Adapun polisi memburu para pelaku selama sepekan hingga akhirnya berhasil menangkap mereka. Ade mengungkapkan sejumlah hal yang dilakukan para pelaku untuk menutupi jejak perbuatan mereka. Termasuk membuang barang bukti hingga keluar dari grup WhatsApp geng remaja.
"Jadi, setelah selesai melakukan (kejahatan) mereka mencoba menghilangkan barang bukti," jelas Ade. "Mereka kompak dan sepakat. 'Ayo nanti kamu ngomong begini biar bisa keluar grup'."
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
No comments:
Post a Comment