Breaking

Tuesday, March 22, 2022

32 Persen Warga Jakarta Masih Mengeksploitasi Air Tanah

 

NEGARATOTO Sebanyak 32 persen warga DKI Jakarta tercatat masih menggunakan air tanah untuk menopang kebutuhan primer. Persentase itu disampaikan Direktur Utama PT PAM Jaya, Syamsul Bachri Yusuf dalam rangka acara Hari Memperingati Air Sedunia.

Syamsul mengatakan hingga 2022 pelayanan air pipa oleh PAM Jaya baru mencakup 68 persen populasi Jakarta. Artinya, masih ada 32 persen warga belum mendapatkan layanan air pipa dan memanfaatkan air tanah.

"PAM Jaya tahun 2022 baru mampu melayani masyarakat DKI Jakarta dengan cakupan pelayanan 68 persen, itu artinya masih ada 32 persen warga DKI Jakarta yang belum dapat akses air perpipaan dan belum dilayani oleh PAM Jaya dan masih gunakan air tanah dan masih mengeksploitasi air tanah untuk kehidupan sehari-hari," kata Syamsul, dikutip dari akun Youtube PAM Jaya, Selasa (22/3).

Dia menyampaikan, kebutuhan air di DKI mencapai 11.000 liter per detik, dan tambahan 4.200 km pipa yang harus disambungkan dari rumah ke rumah.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, ia menyampaikan warga yang belum tercakup air pipa maka akan mengeksploitasi air tanah sebanyak 11.000 liter per detik.

"Hari ini, ada 11 ribu liter air per detik yang diambil dari tanah oleh warga Jakarta untuk kebutuhannya sehari-hari. Sesungguhnya untuk mengatasi hal ini kita butuh membangun sistem perpipaan yang baik," kata dia.

Untuk mengendalikan pemakaian air tanah di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Pergub ditandatangani pada 27 Oktober 2021 oleh Anies.

Dalam Pergub tersebut mengatur bahwa kawasan tertentu dilarang menggunakan air tanah. Aturan itu, secara efektif berlaku pada 1 Agustus 2023.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering," demikian bunyi Pasal 8 peraturan tersebut.

Sementara kriteria bangunan yang dilarang menggunakan air tanah yaitu luas lantai 5.000 m2 atau lebih, dan atau jumlah lantai bangunan mencapai 8 lantai atau lebih.

Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat 3 berbunyi, terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan Zona Bebas Air Tanah.

Berikut 9 kawasan yang dilarang memakai air tanah, zona bebas air tanah;

Industri Pulo Gadung (JIEP)
Kawasan Mega Kuningan
Kawasan Rasuna Epicentrum
SCBD Sudirman
Kawasan Kuningan
Kawasan Menteng
Kawasan Medan Merdeka
Kawasan Asia Afrika
Kawasan Tanah Abang

No comments:

Post a Comment